KARTU KELUARGA (KK)

-

TANGGAL

08


Cara Membuat Kartu Keluarga

Berikut  cara membuat kartu keluarga yang harus dilakukan:

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat

2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.

3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan

4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut

6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Jika kamu sudah mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, pastikan kamu juga mengetahui persyaratan yang diperlukan. 

Pastikan persyaratan yang kamu bawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin kamu buat ya!

1. Pasangan yang Baru Menikah

Untuk pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga dapat dibuat setelah pernikahan selesai dilakukan. 

Dengan memiliki KK, kamu jadi bisa mengurus berbagai keperluan lebih mudah.

Misalnya saat kamu ingin membeli rumah dengan  Kredit Pepemilikan Rumah (KPR), membuat tabungan, paspor dan lainnya. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga:

- Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW

- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan

- Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)

2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Jika terdapat anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. 

Berikut beberapa syarat yang harus kamu lengkapi untuk menambahkan anggota pada KK:

- Surat pengantar dari RT atau RW

- Kartu keluarga (KK) yang lama

- Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti

3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Tak hanya yang lahir,, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. 

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

- Surat pengantar RT atau RW daerah setempat

- Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi

- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)

- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)

4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)

Jika ada ada pengurangan anggota keluarga karena kematian, maka kamu wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. 

Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, yaitu :

- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

- Kartu keluarga (KK) yang lama

- Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)

- Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (untuk anggota keluarga yang pindah).

5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak

Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga kamu terpaksa untuk menggantinya dengan yang baru. 

Kamu bisa mengurusnya dengan menyiapkan beberapa syarat di bawah ini:

- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)

- Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)

- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)